- nomor urut 258 sampai dengan nomor 272
- nomor urut 273.
- Nomor urut 274.
- Nomor urut 275 sampai dengan nomor 317
- Nomor urut 318 sampai dengan nomor 324
- Nomor urut 325 sampai dengan nomor 329
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fahzal Hendry..br Hakim Anggota Jult Mandapot Lumban Gaol |
Panitera | Panitera Pengganti: Agnasia Marliana Tubalawony.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Taufik Agustono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Taufik Agustono dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa Taufik Agustono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa Taufik Agustono tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Nomor urut 1 sampai dengan nomor 257 Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita Uang sejumlah Rp 186.878.664,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) yang telah di transfer oleh STEVEN WANG ke Rekening Bank BNI a.n. KPK QQ RPL 175 KPK UTK PDT Nomor 1170845912 beserta 1 (satu) lembar dokumen tindisan Bukti Setoran Tunai Bank BNI tanggal 20 Mei 2019. Dirampas untuk Negara. Uang tunai sejumlah USD38.000 Dollar (Tiga Puluh Delapan Ribu) dengan pecahan @ USD100 Dollar (Seratus) sebanyak 379 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan) lembar dan pecahan @ USD50 Dollar (lima puluh) sebanyak 2 lembar Dirampas untuk negara sejumlah USD32.300 Dollar (Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus), dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita sejumlah USD5.700 Dollar (Lima Ribu Tujuh Ratus) Tetap terlampir dalam berkas perkara Tetap terlampir dalam berkas perkara Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Taufik Agustono sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Statistik298121