- Menyatakan TerdakwaI.Badri Andri Wirawan alias Badrun bin Ngatijo, Terdakwa II. Amat Yanto bin Yuslan (Alm) dan Terdakwa III. Wawan Haryanto alias Kancil bin Muh. Roni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepadapara Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali masa pembantaran yang telah dijalankan oleh Terdakwa II tidak ikut diperhitungkan (rawat inap di RSUD Kota Salatiga);
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci kontak KBM Avanza Nopol. H-9327-KB warna hitam tahun 2011, No. Rangka : MHFM1BA3JBK342253, No. Mesin : DH98960 STNK atas nama Yulinda Prasetyaningrum dengan alamat Soka RT.02 RW.07 Sidorejo Lor Kota Salatiga;
- 1 (satu) unit KBM Avanza Nopol. H-9327-KB warna hitam tahun 2011, No. Rangka : MHFM1BA3JBK342253, No. Mesin : DH98960 STNK atas nama Yulinda Prasetyaningrum dengan alamat Soka RT.02 RW.07 Sidorejo Lor Kota Salatiga;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat keterangan dari PT. Nasmoco Jalan Diponegoro 171 Salatiga tertanggal 19 Juli 2011;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) KBM Avanza Nopol. H-9327-KB warna hitam tahun 2011, No. Rangka : MHFM1BA3JBK342253, No. Mesin : DH98960 STNK atas nama Yulinda Prasetyaningrum dengan alamat Soka RT.02 RW.07 Sidorejo Lor Kota Salatiga;
Putusan PN SALATIGA Nomor 41/Pid.B/2021/PN Slt |
|
Nomor | 41/Pid.B/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Arimbi, Br Hakim Anggota Yefri Bimusu |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudha Istika Pamikatsih K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Arif Ariyono bin Bambang Tumirin; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2021/PN Slt
Statistik6926