- Menyatakan Terdakwa RIJAL MAOLANA Bin SULAEMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram? dan ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang masing-masing di dalam plastik bening dan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram, dari 7 (tujuh) bungkus plastik bening tersebut disisihkan sebagian dari tiap-tiap bungkus dengan berat netto seluruhnya 5,1991 gram, dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 5,1328 gram.
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu kombinasi hitam yang berisi 2 (dua) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 14,2196 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 13,9731 gram.
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna hijau yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,4284 gram 1,64 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 1,3582 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna gold dengan nomor simcard 0812-9477-2197.
- Uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 439/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 439/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 439/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik193