- Menyatakan Terdakwa I. AHMAD SOPUAN Bin HARUN dan Terdakwa II. ZAMRONI Bin M.YUSUFtersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- MembebaskanTerdakwa I. AHMAD SOPUAN Bin HARUN dan Terdakwa II. ZAMRONI Bin M.YUSUF oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. AHMAD SOPUAN Bin HARUN dan Terdakwa II. ZAMRONI Bin M.YUSUFtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 ( lima) tahun dan denda masing ? masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selam 3 ( tiga ) .bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan ParaTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1(satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berupa shabu dengan berat netto 0,1315 (nol koma satu tiga satu lima)gram, dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti berat netto 0,1057 ( nol koma satu nol lima tujuh) gram;
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 404/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 404/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Suprapto.sh.br Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik289