- 1 (satu) bungkus bekas rokok Malboro yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.2532 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam Casing handphone dengan berat netto 0,0631 gram.
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,6704 gram.
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang masing masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8387 gram., berat total keseluruhan netto 3,8254 gram, sisa setelah lab 3.7480 gram
- 1 (Satu) buah handphone merk Realme beserta kartunya ;
- 1 (satu) buah timbangan.
Putusan PN BEKASI Nomor 402/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 402/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Panggabean. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Br Hakim Anggota Kadim |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanti Karyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ELHAM Bin EDY ROYYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 402/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik2016