- Menyatakan terdakwa Asep Kurniawan Alias Asep Bin Andani tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa Asep Kurniawan Alias Asep Bin Andani oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Asep Kurniawan Alias Asep Bin Andani tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Asep Kurniawan Alias Asep Bin Andani oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama : 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah alat hisap shabu berupa bong;
- 1(satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam merk Camry;
- 1(satu) buah handphone merk OPPO berwarna gold dengan nomor 082112481889;
- 1(satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat netto 0,0328 gram ;
Putusan PN BEKASI Nomor 450/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 450/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asiadi Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adi Ismet, Br Hakim Anggota Beslin Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Ermina Ratih, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara an FAUDI RAMADHANA Als RAMA Bin SUTRISNO ; 8 Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dualima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 450/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik457