- Menyatakan Terdakwa IRFAN RASYID HERDIANSYAH Bin RUDI HERDIOSO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa IRFAN RASYID HERDIANSYAH Bin RUDI HERDIOSO oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IRFAN RASYID HERDIANSYAH Bin RUDI HERDIOSO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRFAN RASYID HERDIANSYAH Bin RUDI HERDIOSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dan6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika jenis tembakau sintesis seberat 1.92 gr (satu koma Sembilan puluh dua gram )brutto;
- 1 (satu) buah dompet coklat;
- 1 (satu) buah HP merek redmi tipe 9 A warna biru dengan nomor emai: 861716051192424 berikut simcard telkomsel nomor 081295565994
Putusan PN BOGOR Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Yektiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri, Br Hakim Anggota Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dudi Gusmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik487