- Menyatakan Terdakwa I. JUMADI KUSUMA alias JUM Bin PAHRUL ROZI dan Terdakwa II. ADE SAPUTRA alias ADE Bin ALI HANAFIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Gunting dengan gagang warna hitam;
- 1 (satu) Hendel gigi sepeda motor;
- 1 (satu) kepala Palu;
- 1 (satu) lembar kain sarung warna hijau orange motif kotak-kotak;
- 1 (satu) Gembok merek FIT warna kuning;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bermata satu panjang 24 cm (dua puluh empat centimeter) gagang kayu sarung kayu terbungkus lakban warna hitam;
- 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang warna putih motif garis;
- 1 (satu) Flashdisk yang berisi 2 (dua) rekaman CCTV;
- Uang sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam pada bagian depan terdapat tulisan ?THE BEATLES?;
- Uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua);
Putusan PN CURUP Nomor 120/Pid.B/2021/PN Crp |
|
Nomor | 120/Pid.B/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annie Safrina Simanjuntak. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin, Br Hakim Anggota Yongki |
Panitera | Panitera Pengganti: Rika Uslia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Seluruhnya dikembalikan kepada Masjid Al-Aman Darussalam melalui Pengurusnya. 6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.B/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 120/Pid.B/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.B/2021/PN Crp
Statistik6948