- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp72.976.351,00 (tujuh puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 2085 an. SUGIONO tertanggal 02-05-2016 terletak di Desa Penerokan Kec. Bajubang Kab. Batanghari, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 2085 an. SUGIONO tertanggal 02-05-2016 terletak di Desa Penerokan Kec. Bajubang Kab. Batanghari untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut jika Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan putusan ini dan atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 13/Pdt.G.S/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ruben Barcelona Hariandja |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ruben Barcelona Hariandja |
Panitera | Panitera Pengganti Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G.S/2021/PN Mbn
Statistik510