- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra Tergugat (Sudiono bin Kardi Musiran) terhadap Penggugat ( Arie Praptiyas, S.E binti Imam Soetopo).
- Mengabulkan gugatan rekonvesi seluruhnya;
- Menetapkan Harta bersama (gono-gini) Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi, yaitu berupa :
- Sebidang tanah dan pekarangan dengan ukuran panjang 22,80 dengan jumlah luas tanah 269 m2 dan diatasnya terdapat bangunan dengan ukuran panjang 14,90 mdan lebar 8,40 m dengan jumlah luas 126 m2 yang terletak di RT 002/RW 001 Dusun Sidomulyo Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dengan batas tanah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah bapak Said;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Subandio;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kampung;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kampung.
- 2 (dua) petak bangunan rumah diatas tanah milik pasar dengan ukuran petak pertama panjang 10.60 m dan lebar 3,90 m, petak kedua dengan ukuran panjang 12,47 m dan lebar 4 m yang terletak di RT 002/RW 001 Dusun Sidomulyo Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan;
- berupa Kendaraan bermotor roda 2 (dua) / motor yaitu merk Yamaha BE 3801 WU atas nama ARIE PRAPTYAS, pembuatan tahun 2018 nomor mesin EJW620104757 warna orange yang dibeli tahun 2017;
- Kendaraan bermotor roda 2 (dua) / motor yaitu merk Honda BE 4974 WU atas nama ARIE PRAPTYAS, pembuatan pada tahun 2019 nomor mesin JM51E1329210 warna hitam yang dibeli tahun 2019.
Putusan PA BLAMBANGAN UMPU Nomor 0273/Pdt.G/2021/PA.Bbu |
|
Nomor | 0273/Pdt.G/2021/PA.Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketua Riyanti Gusjana Wati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santri Ayu Rahmawati, I.br Hakim Anggota Muhammad Irsan Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ismi Yulista Dirna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 3.Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membagi 2 (dua) harta bersama (gono gini) antara Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara kemudian hasilnya diserahkan masing-masing sebesar (setengah) bagian kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.520.000,00 (empat juta lima ratus dua puluhribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0273/Pdt.G/2021/PA.Bbu.zip
- Download PDF
- 0273/Pdt.G/2021/PA.Bbu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0273/Pdt.G/2021/PA.Bbu
Statistik3223