Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 533/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 533/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti Brendy Sutra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Robi Irawan bin Mulyadi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Robi Irawan bin Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robi Irawan bin Mulyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan, serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu-shabu seberat bruto 3,46 gram, berat netto 1,916 gram (sisa hasil lab 1,829 gram); - 1 (satu) buah timbangan digital; - 2 (dua) buah wadah mas; - 3 (tiga) bal plastik bening; - 1 (satu) buah tas selempang warna coklat; - 2 (dua) buah sekop dari pipet; - 1 (satu) buah wadah bedak; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 533/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 533/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 533/Pid.Sus/2020/PN Pkb
Statistik4117