Putusan PN SEMARANG Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg |
|
Nomor | 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arkanu |
Hakim Anggota | Anton Catur Sulistyo, Noldy Mandang |
Panitera | Nurozi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak 1 April 2020; Mewajibkan Penggugat membayar kepada Tergugat, dengan perincian sebagai berikut :- Tergugat Mulai bekerja : 01 November 1994- Masa Kerja s/d tanggal 01 April 2020 : 25 th, 5 bln, 0 hari - Upah per bulan : Rp 24.604.410.-a. Jiwasraya =Rp 852.272.387,-b. Sisa hari Cuti s/d 01 April 2020 =Rp 33.551.470,-c. Uang Cuti =Rp 24.604.410,-d. Tunjangan Pajak =Rp 7.560.430,- + Jumlah =Rp 917.988.697,- Potongan Pajak =Rp 7.560.430,- -Pesangon Net =Rp 910.428.767,-(Sembilan ratus sepuluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).;.DALAM REKONPENSI Menytakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi sebesar Rp 606.000 (enam ratus enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | PHI |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1450 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Statistik235112