- 1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap III tahun anggaran 2019 nomor : 900/141/Keu tanggal 17 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan Tanggung jawab Penggunaan Dana Desa (DD) tahap III Tahun anggaran 2019 tanggal 17 Desember 2019.
- 1(satu) lembar Kelengkapan Berkas Pencairan Dana Desa tahap III tahun anggaran 2019 tanggal 17 Desember 2019.
- 1(satu) lembar Surat Pernyataan Camat Nomor : 900/533/Keu/2019 tanggal 17 Desember 2019.
- 1(satu) lembar surat Pernyataan Telah di Verivikasi tanggal 17 Desember 2019.
- 1(satu) lembar Permohonan Pencairan Dana Transfer Desa T.A. 2019/DD tahp III nomor : 900/532/Keu tanggal 17 Desember 2019.
- 1(satu) Lembar RKU Ds. Bunisari Nomor Rrekaning : 0064486004001 Bank BJB KCP Pemkab Cianjur.
- 1(satu) Lembar Rincian Penggunaan Dana Desa tahap III tahun 2019 Ds. Bunisari Kec. Warungkondang Kab. Cianjur tanggal 17 Desember 2020.
- 1(satu) Bundle Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Realisasi Dana Desa Tahap II tahun 2019.
- 1(satu) Lembar RKU Ds. Bunisari Kec. Warungkondang Bank BJB nomor rekening : 0064486004001.
- 1(satu) Bundle Peraturan Desa Bunisari No. 02 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019.
- 1(satu) Bundle Peraturan Desa Bunisari No. 04 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019.
- 1(satu) bundle Berita Acara Hasil Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan APBDES tahun anggaran 2019 Ds. Bunisari Kec. Warungkondang Kab. Cianjur.
- 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 13199/SPM/LS-BNT/2019 tanggal 26 Desember 2019.
- 1(satu) lembar kwitansi Pembayaran Dana Desa tahap III tahun anggaran 2019 untuk Desa Bunisari Kec. Warungkondang senilai Rp. 485.320.000. (empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) nomor SPM : 4567/SPM/LS-BNT/2019 tanggal 23 Desember 2019.
- 1(satu) lembar Penelitian dokumen SPP tanggal 23 Desember 2019.
- 3 (tiga) Lembar surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD nomor : 4567/SPP/LS-BNT/2019 tanggal 23 Desember 2019.
- 1(satu) lembar Berita Acara Pembayaran nomor : 900/4567/BPKAD/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019.
- 1(satu) lembar Permohonan Pencairan Dana Transfer Desa TA.2019/DD tahap III nomor : 900/532 tanggal 17 Desember 2019.
- 2(dua) lembar pengantar Pencairan Dana Desa Tahap III tahun 2019 tanggal 20 Desember 2019.
- 1(satu) lembar disposisi.
- 2(dua) lembar Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III tahun anggaran 2019 nomor : 142/1361/DPMD tanggal 31 Oktober 2019.
- 1(satu) lembar Surat keterangan Bank BJB nomor : 982/REF/KPEM-CJR/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
- 1(lembar) CEK No. CAA 01 547439 tanggal 26 Desember 2019 senilai Rp. 485.320.000. (empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar Bukti transaksi penarikan tunai dengan CHEQ0014/CABANG CIANJUR tanggal 26 Desember 2019 senilai Rp485.320.000. (empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar Salinan Surat Keputusan Bupati Cianjur nomor : 141.1/Kep.349-Pemda/2013 tentang Pengangkatan Kepala Desa tanggal 09 Desember 2013.
Putusan PN BANDUNG Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarip, Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti Helen Mutiara Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa ROHMAWATI Binti H. WILDAN AFANDI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ROHMAWATI Binti H. WILDAN AFANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROHMAWATI Binti H. WILDAN AFANDI karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa ROHMAWATI Binti H. WILDAN AFANDI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp294.334.800,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 6. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI WAWAN KURNIAWAN Bin BADEN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AANG EDI SURYADI Bin SUGANDI; DIKEMBALIKAN KEPADA RELLA NURRELA Binti BURDAH; DIKEMBALIKAN KEPADA LINA PUTRI PANDANWANGI; DIKEMBALIKAN KEPADA FENNY LIANTI, SE.,S.Ak; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 8. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik830