- Menyatakan Terdakwa EEN HENDRIK bin HERI WIYOSO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Faktur penjualan ke Toko Acen KPJ dengan Nomor Faktur JL1908/-0503, tanggal 08 Agustus 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Ajam dengan Nomor Faktur JL1907/-1337, tanggal 24 Juli 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Ajam dengan Nomor Faktur JL1907/-1464,tanggal 25 Juli 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Ajam dengan Nomor Faktur JL1908/-0501, tanggal 08 Agustus 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Ajam dengan Nomor Faktur JL1908/-0887, tanggal 28 Agustus 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Akong dengan Nomor Faktur JL1907/-0813, tanggal 15 Juli 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Akong dengan Nomor Faktur JL1907/-1463, tanggal 25 Juli 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Akong dengan Nomor Faktur JL1908/-0938, tanggal 14 Agustus 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Akong dengan Nomor Faktur JL1908/-2046, tanggal 30 Agustus 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Aming Impres dengan Nomor Faktur JL1906/-0400, tanggal 17 Juni 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Aming Impres dengan Nomor Faktur JL1907/-1745, tanggal 30 Juli 2019.
- Faktur penjualan ke Toko Aon Thusang dengan Nomor Faktur JL1907/-1738, tanggal 30 Juli 2019.
- Faktur penjualan ke Toko Ate Impress dengan Nomor Faktur JL1908/-0509, tanggal 08 Agustus 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Bong Lit dengan Nomor Faktur JL1907/-1765, tanggal 31 Juli 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Cece dengan Nomor Faktur JL1907/-1740, tanggal 30 Juli 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Edi Sosis Pasar dengan Nomor Faktur JL1908/-1835, tanggal 28 Agustus 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Hendrianto dengan Nomor Faktur JL1907/-0809, tanggal 15 Juli 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Hendrianto dengan Nomor Faktur JL1907/-1462, tanggal 25 Juli 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Hendrianto dengan Nomor Faktur JL1908/-1219, tanggal 20 Agustus 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Liza Jl. Mentok dengan Nomor Faktur JL1908/-0512, tanggal 08 Agustus 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Rama Jl. Mentok dengan Nomor Faktur JL1907/-1744, tanggal 30 Juli 2019;
- Faktur penjualan ke Toko Yuk Mur Komp Bes Cinema dengan Nomor Faktur JL1908/-0630, tanggal 09 Agustus 2019.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 1/Pid.B/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 1/Pid.B/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hajar Siregar, Br Hakim Anggota Iwan Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada CV. Indonico Putra melalui Saksi Anton Febriyansyah Bin Sugoto MT; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2020/PN Pgp
Statistik10625