- Menyatakan Terdakwa I Ismail Siregar alias Mail dan Terdakwa II Dedi Herianto alias Dodi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bal yang diduga berisikan ganja kering yang masing-masing berbungkusan lakban warna kuning dengan berat brutto 8.250 (delapan ribu dua ratus lima puluh) gram;
- 1 (satu) buah kantongan plastik asoy warna hitam yang diduga berisikan daun ganja kering dengan berat brutto 150 (seratus lima puluh) gram;
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan ?Puma Sport?;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru silver tanpa Nopol;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sahala Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Qisthi Widyastuti, Hakim Anggota Izma Suci Maivani |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Hablin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2020/PN Mdl
Statistik5419