- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hepriadi bin Satiran) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dara Normah Ningsih H binti Arsat Harianja);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi berhak atas :
- Nafkah iddah sejumlah Rp. Rp.955.000,00 (Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) perbulan;
- Mut?ah berupa emas London murni seberat 3 gram;
- Nafkah lampau (madliyah) berupa uang tunai sejumlah Rp.603.000,00 (enam ratus tiga ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp. Rp.955.000,00 (Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) perbulan;
- Mut?ah berupa emas London murni seberat 3 gram;
- Nafkah lampau (madliyah) berupa uang tunai sejumlah Rp.603.000,00 (enam ratus tiga ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya-biaya/nafkah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 huruf a, b, dan c sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah;
- Menetapkan anak yang bernama Dela Nopita Sari, Perempuan, lahir 07 November 2006 dan Syahrul Rahmadan, Laki-laki, lahir 07 September 2009, berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses terhadap Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anak tersebut bilamana Tergugat Rekonvensi menghendakinya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak berupa uang tunai sejumlah Rp.1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa dan/atau mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA Sei Rampah Nomor 711/Pdt.G/2021/PA.Srh |
|
Nomor | 711/Pdt.G/2021/PA.Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Istiqomah Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Hasibuan, Ibr Hakim Anggota Ghifar Afghany, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp.745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 711/Pdt.G/2021/PA.Srh
Statistik180