- Menyatakan Terdakwa SAFUAN MARWAN panggilan PUAN bin MAANI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SAFUAN MARWAN panggilan PUAN bin MAANI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram,? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening didalam plastik klip warna bening di dalam kotak rokok Dunhill, dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam beserta simcard, dirampas untuk Negara;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasartika Dewi Hapsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggotagustia Wulandari, Br Hakim Anggotaprama Widianugraha |
Panitera | Panitera Pengganti Yusrita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Pdp
Statistik13631