- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi (Muhammad Ali bin Sudik) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Fitriani binti paimun) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Langsa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang masing-masing bernama Nadia Keisya Putri binti Muhammad Ali, lahir pada tanggal 18 Mei 2013 dan M. Rizky Pranata bin Muhammad Ali, lahir pada tanggal 19 Nopember 2018, beradah dibawah hadhanah Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
- Menetapkan dan menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah terhadap 2 (dua) orang anak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas, masing-masing minimal sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau seluruhnya sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau telah menikah dan dibayarkan melalui Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada setiap awal bulan maksimal tanggal 5 setiap bulan;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS LANGSA Nomor 239/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
|
Nomor | 239/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Royan Bawono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Royan Bawono |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Syafrina Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pdt.G/2021/MS.Lgs
Statistik290