Putusan PTA MAKASSAR Nomor 126/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | Brh. Pandi, H. Rusman Mallapi |
Panitera | Muh. Tahir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII.Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapatditerima;II.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor519/Pdt.G/2021/PA.Mks, tanggal 21 Juni 2021 Masehi, bertepatan dengantanggal 10 Dzulqaidah 1442 Hijriah dengan perbaikan amar putusansehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Termohon Konvensi/Penggugat RekonvensiDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI :1.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi; 2.Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi(PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi (TERMOHON) di depan sidangPengadilan Agama Makassar;DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi berupa: 2.1.Nafkah iddah sejumlah Rp 15.000.000,00 x 3 bulan = Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); 2.2.Nafkah lampau/madhiyah sejumlah 11 x Rp.15.000.000,00dikurangi Rp.11.000.000,00 = Rp.154.000.000,00 (seratus limapuluh empat juta rupiah); 2.3.Mut?ah sejumlah Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh jutarupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah,nafkah lampau/madhiyah dan mut?ah sebagaimana amar putusan angka2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut di atas sebelum Tergugat Rekonvensimengikrarkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi di depansidang Pengadilan Agama Makassar; 4. Menolak gugatan rekonvensi selainnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp.220.000,-(dua ratus dua puluhribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkarapada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 126/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Lainnya : 519/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik7021