- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat I adalah Sebidang tanah seluas + 330 M2 dan 1 (satu) unit Rumah Permanen diatasnya yang terletak diJalan Kapai Kleng (Jalan H. T. Usman Utama) Desa Doy, Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2285 tanggal 30 Juni 2016 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Tanah Kosong
- Selatan berbatas dengan Salman Abdul Mutalif
- Timur berbatas dengan Rosmaida
- Barat berbatas dengan Jalan.
- Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lainnya untuk Tergugat I dari nilai harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2. diatas;
- Menghukum Tergugat I untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 diatas dalam keadaan kosong tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga lainnya secara sukarela dan natura, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua sebagaimana yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 diatas;
- Menyatakan Berita Acara Perdamaian tanggal 30 Juli 2018 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menetapkan jual beli antara Tergugat 1( Maimun bin Ali Musa ) dengan Tergugat II (Marhamah), terhadap obyek sengketa harta bersama seluas + 330 M2 dan 1 (satu) unit Rumah Permanen diatasnya dengan Akta Jual Beli No: 58/2019 tanggal 10 - 10 - 2019 yang dibuat oleh Tergugat III selaku PPAT Kecamatan Ulee Kareng , tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan balik nama dari a.n Maimun (Tergugat I) kepada a.n Marhamah (Tergugat II) atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 2285 tanggal 30 Juni 2016 yang dilakukan oleh Tergugat IV terhadap obyek sengketa harta bersama tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.915.000,00 (Enam juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 185/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 185/Pdt.G/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Almihan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Al Khairybr Hakim Anggota H. Saifullah Abbas |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Azizah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pdt.G/2021/MS.Bna
Statistik11643