- Menyatakan Terdakwa NAIMAH BINTI AING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ,;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAIMAH BINTI ANG berupa Pidana penjara selama 5 (lima ) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa NAIMAH BINTI ANG sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) . dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar maka diganti selama 1 (satu ) bulan penjara ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam rumah tahanan agar dikurangkan seluruhnya terhadap pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) buah Styrofoam yang didalamnya terdapat;
- 1 (satu) plastik hitam berisi 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan kode A berat brutto 0,43 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,16 gram kode B;
- (satu) buah Handphone merk Vivo dengan nomor simcard 087888542470 disita pada hari senin dilakukan pengembangan ke kontrakan yang beralamat Jl. Rawa Bengkel, RT.005 RW.007, Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat berupa :
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) pack plastic klip kosong,
- 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat : 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan rincian : 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,43 gram dengan kode C ;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 gram, dengan kode D ;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,20 gram. dengan kode E, dengan berat brutto seluruhnya 1,42 gram disita dari tersangka Naimah Binti Aing di Area di SPBU yang beralamat di Jl. Cendrawasih No.99 RT.006 RW.006, Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, semuanya dirampas untuk dmusnahkan
- Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 361/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 361/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Subyakto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rustiyono, Hakim Anggota Julius Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 361/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 361/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik556