- Menyatakan terdakwa SURYADI DERMAWAN Als ATEK Als WAWAN Bin HASAN DERMAWAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih atau shabu golongan dengan berat awal brutto + 1.992 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme Warna merah berikut simcard;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna biru berikut sim card;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Suryadi Darmawan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 511/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 511/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lie Sonny, Br Hakim Anggota Ivonne Wudan Kaes Maramis |
Panitera | Panitera Pengganti: Mangaranap Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dompet warna merah muda yang didalamnya berisi: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 511/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik5619