- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1810FHGC/7915/10/2018 tanggal 8 Oktober 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat melakukan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp47.001.018,00 (empat puluh tujuh juta seribu delapan belas rupiah), apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 358 atas nama Iskanar Budiman, yang terletak di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 358 atas nama Iskanar Budiman, yang terletak di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, untuk mengosongkan obyek agunan tersebut, dalam hal Tergugat tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sebesar Rp47.001.018,00 (empat puluh tujuh juta seribu delapan belas rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 14/Pdt.G.S/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tri Yuanita Indriani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tri Yuanita Indriani |
Panitera | Panitera Pengganti Ismail Bahaudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G.S/2021/PN Mbn
Statistik580