- Menyatakan Terdakwa Rudi Chandra alias Rudi bin Fauzi (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran Kristal putih narkotika jenis sabu berat netto 0,673 gram, sisa pemeriksaan 0,516 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru dengan Nomor sim 0852-67240799;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT warna merah putih dengan Nomor Polisi BN 7559 NS;
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna merah dengan Nomor sim 0823-71241391;
- Uang sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar pecahan seratus ribu rupiah dan 1 (satu) lembar pecahan lima puluh ribu rupiah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox Putih tanpa Nomor Polisi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Mentok Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Listyo Arif Budiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldi Naradwipa Simamora, Br Hakim Anggota Fitria Hady |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Tjhie Sing Hie alias Sing Hie; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Mtk
Statistik6920