- Menyatakan Terdakwa MARTAON RANGKUTI Alias TAON, Terdakwa MUHRI NASUTION, dan Terdakwa MUHAMMAD ABDI NASUTION., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) unit mobil Double Cabin merk Mitsubishi Triton warna silver dengan Nomor Polisi BA-8847-RO;
- 1 (satu) kunci mobil Double Cabin dengan Nomor Polisi BA-8847-RO warna Silver;
- 25 (dua puluh lima) potong Granding Jembo Cabel cu. Pvt 240 mm2 sqmm dengan panjang 43,44 MM;
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat,
- 1 (satu) buah alat pemotong / gunting warna merah hitam.
- 1 (satu) lembar Daftar data pembelian kabel oleh PT. SMGP dari PT. Jembo Company Tbk.
- 1 (satu) lembar daftar aset / Inventaris milik PT. SMGP
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 71/Pid.B/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Norman Juntua |
Panitera | Panitera Pengganti : Pertolongan Laowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemilik An. Saipul Bahri Nst melalui saksi Ali Umar dan saksi Khoiroh Masthoh. Dikembalikan kepada PT.SMGP melalui saksi Gunung Pasaribu. Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 3000 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Mdl
Statistik6517