- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (I KETUT MAHARDIKA) dan Tergugat (NI MADE ARDANI) yang dilaksanakan secara Agama Hindu pada tanggal 2 November 2004 di Kabupaten Tabanan, yang telah dipuput oleh Rohaniawan Ida Bagus Manuaba serta disaksikan oleh Perangkat Adat dan Dinas dan telah pula dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1111/WNI/2005 TERtanggal 11 Mei 2005 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat, yaitu ;
- Ni Putu Devi Purnama Sari, Perempuan, Lahir di Taman Surodadi pada tanggal 24 Maret 2005, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 192/UM/2005 tertanggal 16 Mei 2005;
- Ni Made Sinta Dwijayanti, Perempuan, Lahir di Tabanan pada tanggal 16 April 2009, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1318/IST/2010 tertanggal 30 Maret 2010;
- I Komang Tri Gunawan, Laki-laki, Lahir di Tabanan pada tanggal 22 Februari 2014, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LU-19052014-0010 tertanggal 23 Mei 2014;
- I Ketut Budi Susila Putra, Laki-laki, Lahir di Tabanan pada tanggal 22 Juni 2016, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LT-07022017-0030 tertanggal 7 Pebruari 2017;
Putusan PN TABANAN Nomor 255/Pdt.G/2021/PN Tab |
|
Nomor | 255/Pdt.G/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Uli Bunga Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
berada pada Penggugat tanpa menghalangi Tergugat untuk bertemu atau memberikan kasih sayang terhadap anak tersebut; 5. Memerintahkah kepada Para Pihak untuk melaporkan perceraiannya tersebut dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu guna memperoleh Kutipan Akta Perceraian; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pdt.G/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 255/Pdt.G/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pdt.G/2021/PN Tab
Statistik5621