- Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI SANDI Als. WILLY Bin SANDI SYAHRIL , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum, menawarkan untuk menjual, membeli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorella? sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis tembakau yang diduga narkotika jenis Tembakau Gorilla dengan berat kotor + 5,4 Gram atau berat bersih seberat + 4,2 Gram.
- 1 (satu) helai celana pendek berkain beludru warna hitam merk Ezpresso Denim.
- 1 (satu) buah kaos kaki warna putih
- 1 (satu) buah plastic warna coklat sebagai pembungkus paket
- 2 (dua) bungkus klip ukuran sedang warna hitam
- 3 (tiga) bungkus klip bening ukuran sedang
- 1 (satu) bundel papir linting rokok
- 1 (satu) buah HP Samsung A 20S warna Hijau.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso.., Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik450