- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sugeng Mogiono alias Sugeng Mugiono bin W. Sumadi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Noor Hasmah binti Noor Sasi) di depan sidang Pengadilan Agama Kotabaru;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp34.500.000,00(tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah untuk 2(dua) orang anak bernama M. Gias Rizky Febriannoor bin Sugeng Mogiono alias Sugeng Mugiono umur 19 tahun 6 bulan, dan Aura Qulbi Husna binti Sugeng Mogiono alias Sugeng Mugiono umur 13 tahun sejumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan, sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin dengan ketentuan setiap tahun nafkah untuk anak tersebut dinaikkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nafkah anak tahun terakhir/tahun sebelumnya;
- Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah iddah, Mut?ah, dan nafkah 2 (dua) orang anak untuk bulan pertama kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan;
- Menyatakan gugatan harta bersama berupa rumah, tanah dan kebun tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Putusan PA KOTABARU Nomor 239/Pdt.G/2021/PA.Ktb |
|
Nomor | 239/Pdt.G/2021/PA.Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Fatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhar Nur Fajar Alam, Br Hakim Anggota Imaduddin Sakagama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridhiaweniaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pdt.G/2021/PA.Ktb.zip
- Download PDF
- 239/Pdt.G/2021/PA.Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pdt.G/2021/PA.Ktb
Statistik325