Putusan PN Nanga Bulik Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendi Abednego Sinagahakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Yusua Y Bangkan Als Jos Bin Yusef Y Bangkan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan masing-masing berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, dan 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram dengan berat total keseluruhan berat kotor 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram;- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi serbuk putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu;- 1 (satu) buah bekas tutup kotak Handphone merk Advan warna putih;- 2 (dua) buah korek api warna biru merk Tokai;- 1 (satu) buah pipet plastik warna merah;- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk HWH;- 1 (satu) set rangkaian bong;- 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam;- 5 (lima) lembar plastik klip kosong;- 1 (satu) buah tas warna ungu motif daun merk Tupperware;- 1 (satu) buah buku rekening bank BRI no rekening 024301017037531 a.n. Yosua Y Bangkan;- 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI nomor 6013014017210280;Dimusnahkan- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Honda Vario warna coklat no Rangka : MH1JM5112LK543219, no mesin : JM51E1542907, nomor registrasi : H 2034 EO, a.n. Haryanto;- 1 (satu) STNK kendaraan roda 2 (dua) merk Honda Vario warna coklat no Rangka : MH1JM5112LK543219, no mesin : JM51E1542907, nomor registrasi : H 2034 EO, a.n. Haryanto;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2021/PN Ngb
Banding : 119/PID.SUS/2021/PT PLK
Statistik910