Putusan MS IDI Nomor 321/Pdt.G/2021/MS.Idi |
|
Nomor | 321/Pdt.G/2021/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anas Rudiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.sybr Hakim Anggota Islahul Umam, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (M. Samin bin Muid) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Juana binti Abdullah) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Idi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menetapkan: 2.1. Mut'ah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.2. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3. Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak bernama Mukhsin (laki-laki, Pelawi Jaya, 31 Januari 2006) dan Saryulis (laki-laki, Peulawi, 26 Desember 2008) sampai anak tersebut mencapai usia mumayyiz, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut; 2.4. Nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.3. diktum putusan di atas sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan sepuluh persen dari jumlah uang tersebut setiap tahunnya; 2.5. Hutang pada Bank Syariah Indonesia nomor kontrak LD2114934068 dengan status tunggakan Rp60.344.965,63 (enam puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) dengan angsuran Rp3.646.087,53 (tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan puluh tujuh) perbulan sampai dengan sngsuran terakhir pada 07 Juni 2023 adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa Mut'ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada angka 2.1. dan 2.2. diktum putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.4. diktum putusan di atas; 5. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melunasi hutang bersama sebagaimana angka 2.5 diktum putusan ini secara bersama-sama sampai dengan hutang tersebut selesai; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 321/Pdt.G/2021/MS.Idi
Statistik144