- Menyatakan Terdakwa I. FERRI RIA EFENDI BIN PARTONO dan Terdakwa II. KURNIAWAN BIN PARTONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. FERRI RIA EFENDI BIN PARTONO dan Terdakwa II. KURNIAWAN BIN PARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti, berupa :
- 1(satu) buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu yang sudah dibakar dengan berat bruto 1, 44 gram;
- Sebuah botol bekas minuman merk larutan cap kaki tiga yang tutupnya sudah dilubangi yang dijadikan sebagai alat hisap sabu;
- 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol W-4625-PM.
Putusan PN SURABAYA Nomor 1132/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1132/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1132/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1132/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1132/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik203