Putusan PN PRAYA Nomor 30/Pid.B/2021/PN Pya |
|
Nomor | 30/Pid.B/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Farida Dwi Jayanthi, Maulida Ariyanti |
Panitera | Lalu Saharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Gamat Alias Amaq Fajar dan Terdakwa II H. Muhamad Badawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penggelapan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Gamat Alias Amaq Fajar dan Terdakwa II H. Muhamad Badawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan masa penahanan Kota dikurangkan 1/5 (satu per lima) dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? Copy Akta Perikatan Jual Beli No. 04 a tanggal 24 Agustus 2010 atas bidang tanah seluas 10.000 m yang terletak di Bange, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat antara Gamat Alias Amaq Fajar atas persetujuan Istrinya Inaq Teme (selaku Penjual) dengan Nurafidah (selaku Pembeli) seharga Rp2.000.000,00 per are;? Copy Akta Kuasa Untuk Menjual No. 04 b tanggal 24 Agustus 2010 dan Gamat Alias Amaq Fajar atas persetujuan Istrinya Inaq Teme (selaku Pemberi Kuasa) kepada Nurafidah (selaku Penerima Kuasa) untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual bidang tanah seluas 10.000 m yang terletak di Bange, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat;? Copy Akta Perikatan Jual Beli No. 10 tanggal 13 Oktober 2014 atas sebidang tanah hak milik No. 1093/Buwun Mas, Surat Ukur tanggal 30/04/2013, No. 1146/Buwun Mas/2013, Luas 10.000 m tertera an. Amaq Fajar luas yang terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, antara Gamaq Alias Amaq Fajar atas persetujuan Istrinya Inaq Teme (selaku Penjual) dengan Nurafidah (selaku Pembeli) seharga Rp2.000.000,00 per are sehingga harga keseluruhan sebesar Rp200.000.000,00;? Copy Akta Kuasa Untuk Menjual No. 11 tanggal 13 Oktober 2014 dari Gamat Alias Amaq Fajar atas persetujuan Istrinya Inaq Teme (selaku Pembeli Kuasa) kepada Nurafidah (selaku Penerima Kuasa) untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual bidang tanah hak milik No. 1093/Buwun Mas, Surat Ukur tanggal 30/04/2013, No. 1146/Buwun Mas/2013, Luas 10.000 m tertera an. Amaq Fajar yang terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat;? Asli Kwitansi tanda terima uang dari H. Zainul Islam, S.H. sejumlah Rp110.000.000,00 untuk pembayaran DP I jual beli 2 bidang tanah atas nama Sukirman masing-masing Hak Milik No. 954/Desa Buwun Mas, Surat Ukur tanggal 26/06/2009, No. 984/Buwun Mas/2009, Luas 9.933 m dan Sporadik tanggal 15 Desember 2009, Reg. No. 593/29/III/2010 tanggal 30 Maret 2010, Luas 10.000 m an. Amaq Fajar, harga per are Rp2.000.000,00 yang diterima oleh Sukirman tanggal 24-08-2010;? Asli Kwitansi tanda terima uang dari H. Zainul Islam, S.H. sejumlah Rp25.000.000,00 untuk pembayar DP tambahan tanah pengantap atas nama Amaq Fajar yang diterima oleh Sukirman tanggal 07-09-2010;? Asli Kwitansi tanda terima uang dari Nur Huda/Lombok Discovery sejumlah Rp10.000.000,00 untuk pembayaran DP tambahan tanah pengantap atas nama Amaq Fajar yang diterima Sukirman tanggal 06-04-2011;? Asli Kwitansi tanda terima uang dari Nur Huda sejumlah Rp2.000.000,00 untuk pembayaran tambahan DP tanah Buwun Mas seluas 10.000 m tercatat atas nama Amaq Fajar harga Rp2.000.000,00/are yang diterima oleh Gamat Alias Amaq Fajar tanggal 21 April 2012 diSaksikan oleh Maryani dan Mansur;? Asli Kwitansi tanda terima uang dari Nur Huda sejumlah Rp10.000.000,00 untuk pembayar tanah hak milik No. 1093/Buwun Mas, Surat Ukuran tanggal 30/04/2013, No. 1146/Buwun Mas/2013, Luas 10.000 m seharga Rp2.000.000,00 per are yang diterima oleh Inaq Teme dan Amaq Fajar tanggal 03 Februari 2014 diSaksikan oleh Rajab, Mansur, Mustiadi, Sahnan, dan Muksin;? Asli Kwitansi tanda terima uang dari Nur Huda sejumlah Rp10.000.000,00 untuk pembayaran tanah hak milik No. 1093/Buwun Mas, Surat Ukur tanggal 30/04/2013, No. 1146/Buwun Mas/2013, Luas 10.000 m seharga Rp2.000.000,00 per are yang diterima oleh Inaq Teme dan Amaq Fajar tanggal 04 Februari 2014 diSaksikan oleh Mustiadi dan Sahnan;? Asli Kwitansi tanda terima dari Nur Huda sejumlah Rp20.000.000,00 untuk pembayaran tambahan DP tanah yang terletak di Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Sertipikat Hak Milik No. 1093, Luas 10.000 m an. Amaq Fajar Alias Gamat yang diterima oleh Amaq Fajar Alias Gamat tanggal 07 maret 2014 diSaksikan oleh Rajab dan Mansur;? Asli Kwitansi tanda terima uang dari Nur Huda sejumlah Rp3.000.000,00 untuk pembayaran tambahan DP tanah untuk atas nama Amaq Fajar seluas 10.000 m yang terletak di Dusun Pengantap, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong yang diterima oleh Amaq Fajar tanggal 17-03-2014 diSaksikan oleh Rajab, Sahnan, dan Mustiadi;? Asli Kwitansi tanda terima uang dari Nur Huda sejumlah Rp7.000.000,00 untuk pembayaran tambahan DP tanah Sertipikat Hak Milik No. 1093/Buwun Mas, Surat Ukur tanggal 30/04/2013, No. 1146/Buwun Mas/2013, Luas 10.000 m seharga Rp2.000.000,00 per are yang diterima oleh Amaq Fajar tanggal 27 Maret 2014 diSaksikan oleh Rajab, Mansur, dan Mus;? Asli Kwitansi tanda terima uang dari Nur Huda sejumlah Rp1.000.000,00 untuk pembayaran tambahan DP tanah Sertipikat Hak Milik No. 1093/Buwun Mas, Surat Ukur tanggal 30/04/2013 No. 1146/Buwun Mas, Luas 10.000 m tercatat atas nama Amaq Fajar harga Rp2.000.000,00 per are yang diterima oleh Amaq Fajar tanggal 07 Mei 2014 diSaksikan oleh Mansur;? Asli Kwitansi tanda terima uang dari Nur Huda sejumlah Rp5.000.000,00 untuk tambahan pembayaran DP tanah an. Amaq Fajar seluas 1 hektar lokasi Bange, Desa Buwun Mas Hak Milik No. 1093/Buwun Mas, an. Amaq Fajar yang diterima oleh Amaq Fajar tanggal 13 Oktober 2014 diSaksikan oleh H. Badawi dan Ust. Nahar;? Asli Kwitansi tanda terima uang dari Nur Huda sejumlah Rp10.000.000,00 untuk pembayaran DP tambahan tanah Sertipikat Hak Milik No. 1093/Buwun Mas, Surat Ukur tanggal 30/04/2013 No. 1146/Buwun Mas, Luas 10.000 m tercatat an. Amaq Fajar yang terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat yang diterima oleh H. Badawi dan Amaq Fajar tanggal 22-10-2014;? Asli Kwitansi tanda terima uang dari Nur Huda sejumlah Rp10.000.000,00 untuk pembayaran bagian pembayaran dari tanah Sertipikat Hak Milik No. 1093 an. Amaq Fajar seluas 10.000 m yang terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat yang diterima oleh H. Badawi dan Amaq Fajar tanggal 12 Februari 2015 diSaksikan oleh Kurniadi, S.H., M.H., dan Mawardan, S.T.;? Asli Kwitansi tanda terima uang dari Nur Huda sejumlah Rp10.000.000,00 untuk pembayaran tanah seluas 10.000 m yang terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dengan Sertipikat Hak Milik No. 1093 atas nama Amaq Fajar yang diterima oleh H. Badawi dan Amaq Fajar tanggal 10 April 2015 diSaksikan oleh Kurniadi, S.H., M.H., dan Sudirman;? Dikembalikan kepada Saksi Nurhuda? Copy Draf Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 38 tanggal 27 februari 2016 antara Sukirman (selaku Penjual) dengan A. Syarifullah Alamsyah (selaku Pembeli) atas objek tanah berupa Sertipikat Hak Milik No. 1093, seluas 10.000 m yang terletak di Bange, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dengan harga sebesar Rp750.000.000,00;? Copy Kwitansi tanda terima uang dari A. Syarifullah Alamsyah sejumlah Rp750.000.000,00 untuk pembayaran sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 1093, seluas 10.000 m tercatat an. Amaq Fajar, terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong tanggal 01 November 2016 yang diterima oleh Sukirman diSaksikan Amaq Fajar dan H.M. Badawi (telah dilegalisir);? Sertipikat Hak Milik No. 1093/Desa Buwun Mas, NIB 23.01.01.03.01.01198, Surat Ukur tanggal 30/04/2013, No. 1146/Buwun Mas/2013, Luas 10.000 m, pemegang hak atas nama Amaq Fajar yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tanggal 01 Oktober 2013;Dikembalikan kepada Saksi Nining Herlina5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2021/PN Pya
Lainnya : 11/Akta.Pid/2021/PN Pya
Statistik
Statistik
207
0