Putusan PN BOYOLALI Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 122/2021 |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Hananta |
Hakim Anggota | Hj. Nur Amalia Abbas, M.helisabeth Vinda Yustinita |
Panitera | -sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa PANDU WISNU DEWANTORO alias PANDU Bin SARWONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa PANDU WISNU DEWANTORO alias PANDU Bin SARWONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam plastik klip bening dan di bungkus potongan plastik bening kemudian di isolasi warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.? 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam Type Reno 4 beserta simcard-nya;Dirampas untuk Negara.? 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter MX warna biru kombinasi hitam dan putih Nopol AD-3352-CF beserta STNK dan anak kuncinya;Dikembalikan kepada Terdakwa Pandu Wisnu Dewantoro.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik8215