- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ronal Satia Bin Umar Sumarna.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sinta Binti Ismail) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk selama masa iddah;
- Mut?ah berupa emas suku (3,35 gram);
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 2.1 s.d 2.2 di atas sebelum pengucapan ikrar talak dilakukan;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Rolan berada di bawah pengasuhan (hadanah) Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah/biaya pengasuhan (hadanah) kedua orang anak yang tersebut pada angka 4. di atas sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan, ditambah masing-masing 10% (sepuluh persen) per tahun, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa (mandiri) atau berusia 21 tahun;
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses, peluang dan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan atau menemui, berkomunikasi, mengajak jalan-jalan, berliburan atau rekreasi kedua anak bernama: Hafizhah Dwi Satia binti Ronal Satia tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 970/Pdt.G/2021/PA.Kag |
|
Nomor | 970/Pdt.G/2021/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mashudi, M.hibr Hakim Anggota Sudarman |
Panitera | Panitera Pengganti: Mastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 970/Pdt.G/2021/PA.Kag.zip
- Download PDF
- 970/Pdt.G/2021/PA.Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 970/Pdt.G/2021/PA.Kag
Statistik97