- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rafendi bin Turiadi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Khairunnisa binti Amiruddin) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Bilqis Aulia Fendi, perempuan umur 4 tahun 8 bulan, dan Asifa Qurotun Aini, perempuan, umur 6 bulan berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun);
- Menetapkan biaya hadhanah terhadap kedua anak tersebut diatas sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulan dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun) dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun bertambah 5 % (lima persen) dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut;
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuht ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Kiswah untuk Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan mut?ah untuk Penggugat Rekonvensi berupa emas 24 karat seberat 4 (empat) gram;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dengan membayar sejumlah uang sebagaimana tercantum pada diktum angka 3 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulanya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, kiswah, dan mut?ah sebagaimana tercantum pada diktum angka 4, 5, dan 6 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA STABAT Nomor 1541/Pdt.G/2021/PA.Stb |
|
Nomor | 1541/Pdt.G/2021/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Amar Syofyan |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Dra. Mirdiah Harianja, Hakim Anggota H.badaruddin Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruzqiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1541/Pdt.G/2021/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 1541/Pdt.G/2021/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1541/Pdt.G/2021/PA.Stb
Statistik228