- Menyatakan Terdakwa HERKULANUS RUDI ALIAS LOHER ANAK MINGGUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 1 berat brutto : 0,66 (nol koma enam enam) gram.
- (Satu) Buah bong (alat hisap sabu).
- (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha X ? Tride warna hitam dengan KB 3178 JQ dengan No.Rangka : MH32BU002FJ198348 dan No.Mesin : 2BU-198365;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 621/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 621/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamti Agustina, Br Hakim Anggota Retno Lastiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Keterangan : Terhadap barang bukti narkotika jenis sabu: berdasarkan SP.Sisih/80.e/VI/2021/Sat Res Narkoba dan BA Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 Juni 2021 yang ditandatangani oleh an.Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota Ps.Kasat reserse Narkoba selaku penyidik Joko Sutriyatno, S.H. Ajun Komisaris Polisi NRP.79121221, melakukan penyisihan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip transparan yang diberi KODE 1 yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto : 0,66 (Nol Koma Enam Enam) Gram kemudian disisihkan kedalam plastic klip transparan dengan kode A : berat Brutto : 0,29 (Nol koma dua Sembilan) gram untuk dipergunakan pemeriksaan laboratories di BPOM Pontianak selanjutnya sisa dari penyisihan narkotika jenis sabu dengan kode 1 dengan berat Brutto : 0,52 (Nol Koma Lima Dua) Gram untuk dipergunakan kepentingan pembuktian di Pengadilan. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama EMSA DULIMANDA ZUNIS alias MANDA anak BELLY; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 621/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 621/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 621/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik345