- Menyatakan Terdakwa Rofik Bin Musbir secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN .
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 5 (lima) bulan dan Pidana denda sebanyak Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Seperangkat alat sabu terbuat dari botol pocarisweet;
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca warna bening;
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning;
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah;
- 1 (satu) gunting warna merah muda;
- 2 (dua) buah sendok sabu kterbuat dari potongan sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) handphone merk Oppo A71 warna putih;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang di narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet warna merah kombinasi bola-bola yang berisi : 1 (satu) bungkus plastik berisi cotton but dan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johan Wahyu Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Hari Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terhadap Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Statistik536