- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Zadul Mubarak Bin Baharuddin Numbur) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon Konvensi (Sajada Sri Novika Binti Bachrudin) di depan sidang mahkamah Syar'iyah Kutacane;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan nafkah 'iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) selama dalam masa iddah;
- Menetapkan mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa emas sejumlah 1 (satu) mayam emas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana dimaksud dalam diktum amar putusan angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) tersebut di atas sebelum Ikrar Talak diucapkan;
- Menetapkan satu orang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat bernama Sajid Sakhiy Zavi bin Zadul Mubarak lahir tanggal 1 September 2020, berada dalam pengasuhan/hadhanah Penggugat Rekonvensi (Sajada Sri Novika Binti Bachrudin);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi (Sajada Sri Novika Binti Bachrudin) untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi (Zadul Mubarak Bin Baharuddin Numbur) untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menetapkan biaya nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah anak sebagaimana tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi dalam setiap bulannya dan ditambah 10 % setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak tersebut;
Putusan MS KUTACANE Nomor 202/Pdt.G/2021/MS.KC |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2021/MS.KC |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | MS KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nawawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Arif Daniel, I.br Hakim Anggota Ibnu Mujahid |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Firdaus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pdt.G/2021/MS.KC
Statistik8517