- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat yang berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas bangunan rumah tinggal ngupuk darurat dengan ukuran 7,75 M X 6,90 M dengan luasan 53,47 M2 yang berdiri di atas tanah seluas 352,5 M2 milik Upit/Mursiti Bin Surawijaya (Bibi Penggugat) terletak di Persil No. 124, Letter C No. 524, Kelas D.I, Kampung Cilembu I, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek pembangunan Waduk Jati Gede dalam Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 337, Peta Bidang No. 245, dahulu tahun 1984 diberi ganti rugi sebesar Rp. 581.486,25 (lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah dua puluh lima sen) ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 406/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 406/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Dora Rubiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik235