- Menyatakan Terdakwa AHMAD TOHA alias TOHA bin BAHRUNI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,27 gram dan berat bersih seberat 0,09 gram;
- 1 (satu) batang pipet kaca;
- 1 (satu) lembar plastik klip;
- 1 (satu) buah tutup botol yang pada atasnya terdapat 2 (dua) buah lubang dan 2 (dua) buah sedotan warna bening dan merah putih;
- 1 (satu) lembar plastik bekas bertuliskan Jordan Bakery warna kuning;
- 1 (satu) buah tas bertuliskan WOMAN warna hitam dan abu-abu;
- 1 (satu) lembar kertas warna merah;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Up Nano Click Grape Mint warna ungu;
- 1 (satu) buah Handphone merek Huawei warna hitam;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika |
Panitera | Panitera Pengganti Hairatun Naemma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 216/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik288