- Menyatakan Terdakwa Al Riski Alias Riski telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Al Riski Alias Riski tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13(tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Al Riski Alias Riski dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa Al Riski Alias Riski tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus plastik klip transparan besar berisikan narkotika jenis sabu;
- 1(satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1(satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan narkotika jenis sabu;
- 3(tiga) paket berisikan narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat;
- 1(satu) buah kotak senter warna hijau;
- 1(satu) buah kotak rokok abu-abu;
- 1(satu) buah botol aqua;
- 1(satu) buah timbangan elektrik;
- 1(satu) buah pipet besar;
- 1(satu) bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip ukuran 4x6;
- 1(satu) unit handphone Samsung lipat warna putih(tanpa tutup belakang/chasing belakang);
- Uang tunai senilai Rp1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erico Leonard Hutauruk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norman Juntua, Br Hakim Anggota Izma Suci Maivani |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Sulpan Alias Upan. 6. Membebankan kepada Terdakwa Al Riski Alias Riski membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Statistik2018