- Menyatakan provisi tidak dapat diterima;
- Menolak Eksepsi para Tergugat Konpensi/ para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I ( SUPARNO ) pemilik sah atas 1 ( Satu ) bidang / persil berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.197 tanggal, 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor 202 /1999 tanggal,2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak SUPARNO dengan ukuran : Luas : 798 M2 ( Tujuh ratus sembilan puluh delapan meter persegi ) ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jln. Rangga ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Ngatiyem ( M 195 SU 200/99 );
- Sebelah Selatan berbatas dengan Suratno ( M 198 SU.203/99 )
- Sebelah Barat berbatas dengan Dilar (M . 199 SU 204/99 ) ;
- Menyatakan Penggugat II ( SURATNO ) pemilik sah atas 1 ( Satu ) bidang / persil berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 198 tanggal, 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor 203 /1999 tanggal,2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak SURATNO dengan ukuran Luas : 798 M2 ( Tujuh ratus sembilan puluh delapan meter persegi ) ;
- Sebelah Utara berbatas dengan SUPARNO ( M 197 SU.202/99 )
- Sebelah Timur berbatas dengan Nasrulah (M.196 SU 201/ 1999)
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Hiu Putih
- Sebelah Barat berbatas dengan DILAR ( M 199 SU 204/99 )
- Menyatakan Penggugat III ( DILAR ) pemilik sah atas 1 ( Satu ) bidang / persil berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.199 tanggal, 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor 204 /1999 tanggal,2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak DILAR dengan ukuran : Luas : 1.598 M2 (Seribu Lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi )
- Sebelah Utara berbatas dengan Jln. Rangga ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Suparno ( M 197 SU 202/99 ) dan Suratno ( M 198 SU.203/99 );
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Hiu Putih
- Sebelah Barat berbatas dengan Parno ( M.201 SU 206/99 ) dan Lugino ( M.200 SU 205/99 ) ;
- Menyatakan Verklaring No.23 Tahun 1960 atas nama Goening Sius (orang tua Tergugat II ) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa tanpa beban apapun bilamana perlu minta bantuan alat negara ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi/ para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konpensi/ para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.578.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Plk |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso.., Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Batas-batasnya : Batas-batasnya : Batas-batasnya : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1608 K/Pdt/2022
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Plk
Statistik14165