- Mengabulkangugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara PenggugatGESTARIA SILAENdan TergugatANTON PRESLEY SIHITEyang telah dicatatkan di UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan MinasKabupaten Siak, sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan No.0046/2012tertanggal 21Juni2018adalah putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak-anak dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu:
- SIFRA EUNIKE SIHITE, lahir di Minaspada tanggal 13 Agustus 2011, umur 10(sepuluh) tahun, berdasarkan Kutipan Akta KelahiranNomor AL.571.0101872 tertanggal 10 Mei 2012;
- GIANELA AHAVA SIHITE, lahir di Minaspadatanggal 01 November 2012, umur 8 (delapan) tahun, berdasarkan Kutipan Akta KelahiranNomor AL.571.0105327 tertanggal 7 November 2012;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Sak |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Hesti Indria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI berada dibawah kekuasaan dan pengasuhan penuh Penggugat; 4. Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya pemeliharaan, kesehatan dan pendidikankedua anaknyatersebut minimal sejumlahRp.3.000.000,00 (tigajuta rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat dengan cara mentransfer langsung ke rekening yang dibuat khusus untuk keperluantersebutsejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap sampai anak tersebut dewasa/mandiri; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siakguna dicatat dalam buku register perceraian yang tersedia untuk itu; DALAM REKONVENSI; Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.645.000,00 (enam ratus empat puluh limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Sak
Statistik5618