Putusan PN KEPAHIANG Nomor 79/Pid.B/2021/PN Kph |
|
Nomor | 79/Pid.B/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lely Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga, Hakim Anggota Anton Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti Fagansyah Dewa Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa JON KANEDI Alias KOJON Bin Alm YAKUP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan dakwaan alternatif ke-1 (satu) Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -7 (tujuh) Lembar Perjanjian Pembiayaan Investasi antara PT. Clipan Finance dengan Saudara Piter Wahyu Senjaya Nomor : 85010581919; -1 (Satu) Lembar Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W8.00026808. AH.05.01 TAHUN 2019; -2 (Dua) Lembar ikhtisar asuransi kendaraan bermotor No. 000324 dengan nomor Polisi Induk : 39020919000019; -1 (Satu) rangkap fotocopy administrasi penarikan satu unit mobil Pick ?Up Carry Futura 1,5 PU FDMT Nomor Polisi BD-9508-NC tahun 2017 warna hitam No. Rangka : MHYESL415HJ796280 dan No. Mesin : GI5AID1086641; -5 (Lima) lembar fotocopy surat perjanjian kerjasama penarikan kendaraan (MoU) antara PT. Clipan Finance dengan PT. Bengkulu Otoritas Sarana (BOS); -7 (Tujuh) lembar fotocopy salinan risalah lelang satu unit mobil Pick-Up Carry Futura 1,5 PU FDMT Nomor Polisi BD-9508-NC tahun 2017 warna hitam No. Rangka : MHYESL415HJ796280 dan No. Mesin : GI5AID1086641; -7 (Tujuh) lembar fotocopy perjanjian pembiayaan investasi nomor : 85010581919 antara PT. Clipan Finance dengan debitur aras nama Piter Wahyu Senjaya; -Surat Penunjukan Tugas dari PT. Bengkulu Otoritas Sarana (BOS) kepada saudara Jon Kanedi sebagai mitra kerja; Tetap terlampir dalam berkas perkara -1 (Satu) Unit Mobil Carry Futura 1,5 warna Hitam Nomor Polisi BD-9508-NC tahun 2017 warna hitam No. Mesin : GI5AID1086641. No. Rangka : MHYESL415HJ796280 Tahun Pembuatan 2017 beserta STNK dan BPKB Nomor Buku : M-11907686; Dikembalikan kepada Saksi Lega Dwi Putra Alias Lega Bin Syamsir Siregar (Alm). 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2021/PN Kph
Statistik11350