- Menyatakan Terdakwa Eki Wahyu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi kedua primer;
- Membebaskan Terdakwa Eki Wahyudi dari dakwaan kombinasi kedua primer;
- Menyatakan Terdakwa Eki Wahyudi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primer dan tindak pidana ?secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kedua subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 80 (delapan puluh) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 340 (tiga ratus empat puluh) gram;
- 2 (dua) ball narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2000 (dua ribu) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik besar warna biru yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat dengan berat bruto 900 (sembilan ratus) gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan beberapa potongan kertas nasi warna coklat;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan warna jingga;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik klip;
- 2 (dua) buah hekter;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Norman Juntua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk, Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya |
Panitera | Panitera Pengganti Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Statistik8021