- Menyatakan Terdakwa I . ACHMAD FAISAL BIN H.HOIRUL ANAM (Alm), Terdakwa II. ILHAM AH MADI Als ILHAM BIN MISBAHUL MUNIR dan Terdakwa III. SAIFUL RIJAL BIN BADRUN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana PERMUFAKATAN JAHAT MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan alternatife Kesatu Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam warna merah
- 1 (buah) Celana pendek warna hitam motif garis putih
- 1 (satu) buah telepon gengam merk vivo warna putih dan cream Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit Motor honda beat warna putih dan merah dengan nomor polisi M 3306 GG
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKALAN Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilaningrum Wibawani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti Rb Taufikurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dengan pidana penjara masing masing selama 6 (enam) Tahun dan Pidana denda sebanyak Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan jika Pidana dejida tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Statistik330