- 1 (satu) unit mesin traktor merek YANMAR warna merah ;
- 1 (satu) unit mesin traktor merek KUBOTA warna merah ;
- 2 (dua) buah roda baja traktor warna hitam ;
- 1 (satu) buah singkal baja warna hitam ;
- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10/12 dililit karet warna hitam ;
- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 15/17 dililit karet warna hitam ;
- 1 (satu) unit minibus Daihatsu tipe Xenia warna putih nomor polisi : B 1180 BZS ;
- 1 (satu) lembar STNK minibus merek Daihatsu tipe Xenia warna putih nomor polisi : B 1180 BZS atas nama TINA NURUNNISA berikut 1 (satu) buah kunci kontak aslinya ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN GARUT Nomor 65/Pid.B/2021/PN Grt |
|
Nomor | 65/Pid.B/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlana Trisnila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti Iman Juniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I YEYE ROHMANA Bin ENGKOS KOSASIH dan terdakwa II PEPI PURNAMA Bin TATAN RUSTANDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I YEYE ROHMANA Bin ENGKOS KOSASIH dan terdakwa II PEPI PURNAMA Bin TATAN RUSTANDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Masing-masing dikembalikan kepada saksi IDI Bin ICO ; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; Masing-masing dikembalikan kepada saksi H. ADE ABDURAHMAN Bin B. TAMAM ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2021/PN Grt
Statistik280