- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Menjatuhkan putusan dengan verstek;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 28 Juni 2008 yang dilangsungkan secara Agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cibubur Resort Cibubur dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1.349/PK/JT/2009 tanggal 14 Desember 2009 adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 28 Juni 2008 yang dilangsungkan secara Agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cibubur Resort Cibubur dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1.349/PK/JT/2009 tanggal 14 Desember 2009 adalah putus disebabkan karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun tempat tinggal Penggugat dan Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dicatatkan, untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menyatakan dalam hukum hak asuh dan pemeliharaan seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Laurencia Adityana Manorangi Hutapea, jenis kelamin Perempuan lahir di Jakarta tanggal 05 Januari 2009 tetap dalam Pengasuhan dan Pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya hingga anak tersebut dewasa
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.090.000,00 (satu juta sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggreana Elisabeth Roria Sormin, Br Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik6510