- Menyatakan terdakwa Samsudin Bin Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Kartu inventaris barang (KIB) B. Peralatan dan Mesin dari tahun 2019 s/d tahun 2019.
- 2 (dua) lembar Laporan Bos Kinerja Simbada 2019.
- 1 (satu) lembar Laporan Kehilangan Bos Kinerja Simbada 2019.
- 1 (satu) lembar pembelian tablet dan komputer tertanggal 26 November 2019.
- 1 (satu) buah doosbook monitor merek lenovo type 66A0KAC6WW tahun 2019.
- 1 Unit tablet merk samsung warna hitam Tab A 2019 lengkap dengan Dossbooknya
- 3 (satu) Unit tablet merk samsung lengkap dengan Dossbook merk samsung warna hitam Tab A 2019.
- 1 (satu) Unit tablet merk samsung lengkap dengan Dossbook merk samsung warna hitam Tab A 2019.
- 1 Unit tablet merk samsung warna hitam Tab A 2019 lengkap dengan Dossbooknya.
- 1 Unit Dossbook merk samsung warna hitam Tab A 2019
- 1(satu) potong baju lengan pendek bergaris putih dan abu abu.
- 1(satu) potong celana pendek jenis jeans warna hitam.
- 1 unit sepeda motor merk Suzuki satria warna merah hitam tanpa plat nomor.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGKALAN Nomor 216/Pid.B/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 216/Pid.B/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiri Wiryandono, Br Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Soefyan Rusliyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada SDN TAMBEKAN. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada JAKSA PENUNTUT UMUM. |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/2021/PN Bkl
Statistik600