- Menyatakan Terdakwa ?1. Witanra Riski als Awi, dan Terdakwa 2. Julius Fristi als Juli ? tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ?1. Witanra Riski als Awi, dan Terdakwa 2. Julius Fristi als Juli ? dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ?1. Witanra Riski als Awi, dan Terdakwa 2. Julius Fristi als Juli ? tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa ?1. Witanra Riski als Awi, dan Terdakwa 2. Julius Fristi als Juli ? dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ?1. Witanra Riski als Awi, dan Terdakwa 2. Julius Fristi als Juli ? tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ?1. Witanra Riski als Awi, dan Terdakwa 2. Julius Fristi als Juli ? oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip kecil Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1316/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1316/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Febrina Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwansyah, Br Hakim Anggota Erwinson Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan Silitonga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1316/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik220